get app
inews
Aa Read Next : Viral, Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko Sosok Humoris dan Berprestasi

Rangkaian HUT Bhayangkara ke 78, Polres Serang Musnahkan Ribuan Miras

Senin, 01 Juli 2024 | 12:08 WIB
header img
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko saat menggelar Konferensi Pers di Halaman Mapolres Serang, Senin, 1/8/2024. (foto : Anas)

"Sesuai perintah Kapolda Banten, patroli KRYD ini kita lakukan secara masif menyeluruh serta berkelanjutan. Tujuannya untuk menjaga kondusifitas wilayah dari gangguan kamtibmas," ujar Condro Sasongko.

Kapolres menegaskan bahwa dalam memberantas peredaran miras, pihaknya telah mengambil langkah, diantaranya sosialisasi dan pembinaan, menerapkan tipiring, serta menerapkan UU Cipta Kerja.

"Dalam memberantas peredaran miras, kita lakukan langkah sosialisasi dan pembinaan serta tipiring. Jika masih melakukan bisnis yang sama terlebih dalam kuota yang besar akan kita jerat dengan UU Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tegas Alumnus Akpol 2005.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut