get app
inews
Aa Read Next : 11 Anggota Geng Motor Diringkus Tim Resmob Satreskrim Polres Serang

Setubuhi Anak Tiri Berulang-kali Seorang Pria Paruh Baya Diamankan Unit PPA Polres Serang

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:54 WIB
header img
Ilustrasi

Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi membenarkan adanya penangkapan pelaku tindak pidana Undang-Undang Perlindungan Anak, yang dilakukan oleh ayah terhadap anak tirinya di wilayah Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang.

"Tersangka HM yang juga ayah sambung korban, kita amankan di rumahnya kemarin," kata Kasatreskrim kepada wartawan, Selasa 2 Juli 2024.

Andi menambahkan penangkapan itu tindak lanjut dari laporan polisi nomor : LP/B/258/VI/2024/ SPKT/POLRES SERANG/POLDA BANTEN pada 29 Juni 2024 lalu. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, pihaknya menetapkan HM sebagai tersangka.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut