get app
inews
Aa Read Next : Naas! Warga Lebak Kehilangan Uang Rp 32 Juta, Saat Melintas di Kebun Karet

OJK Tunggu Pemerintah Tegaskan Pemilik Kendaraan Bermotor Wajib Memiliki Asuransi!

Kamis, 18 Juli 2024 | 18:58 WIB
header img
Ilustrasi asuransi mobil (doc istimewa)

CILEGON, iNewsBanten - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan kewajiban asuransi motor dan mobil masih menanti terbitnya Peraturan Pemerintah.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) ini akan menjadi payung hukum pelaksanaannya.

“Seperti ruang lingkup dan waktu efektif penyelenggaraan program.” kata Ogi di Jakarta, Kamis (18/7/2024).

Saat ini aturan itu itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengatur bahwa Pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan.

Ogi memaparkan salah satunya mencakup asuransi kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability – TPL) terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.

Dalam persiapannya, terang Ogi, diperlukan kajian mendalam terlebih dahulu mengenai Program Asuransi Wajib yang dibutuhkan.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut