Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Paparan Radiasi Cesium-137 di Cikande! Berikut Dampak Jangka Pendek dan Panjangnya ke Tubuh
Advertisement . Scroll to see content

OJK Tunggu Pemerintah Tegaskan Pemilik Kendaraan Bermotor Wajib Memiliki Asuransi!

Kamis, 18 Juli 2024 | 18:58 WIB
  • author Awan Setiawan / Dinar Fitra
OJK Tunggu Pemerintah Tegaskan Pemilik Kendaraan Bermotor Wajib Memiliki Asuransi!
Ilustrasi asuransi mobil (doc istimewa)

“Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Program Asuransi Wajib tersebut akan diatur dengan PP setelah mendapat persetujuan dari DPR.” tegasnya.

Ogi menuturkan bahwa dalam UU P2SK dinyatakan bahwa setiap amanat UU P2SK, diikuti dengan penyusunan peraturan pelaksanaan yang penetapannya paling lama 2 tahun sejak UU P2SK diundangkan.

“Setelah PP diterbitkan, OJK akan menyusun peraturan implementasi terhadap Program Asuransi Wajib tersebut,” tandasnya.

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut