SERANG, iNewsBanten - Gegara mempromosikan judi online di akun instagram pribadi masing-masing. Bunga Resti dan Zahra Chaerunissa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan vonis penjara 10 bulan kepada dua selebgram asal Banten.
Foto: Dua Selebgram (Terdakwa) ketika sedang mendengarkan putusan Majelis Hakim.
“Saat majelis hakim Aswin Arief membacakan vonis secara bergiliran, lalu menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bunga Resti selama 10 bulan penjara,” ucap Awan Arief, Kamis (12/9/2024).
Sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Keduanya dinilai terbukti melanggar Pasal 45 ayat 2 dan 3 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten yang sebelumya menuntut Bunga 1,6 tahun dan Zahra 1,3 tahun penjara. Setelah mendengar vonis itu, keduanya serentak menerima putusan hakim dan tidak akan mengajukan banding.
Editor : Mahesa Apriandi