LEBAK, iNewsBanten - Sekjen mata hukum meminta badan pertanahan nasional (BPN) Kabupaten Lebak mengambil sikap atas permasalahan tanah antara PT MII dan masyarakat penggarap yang terjadi Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak. Kamis, 26 September 2024.
Muksin Nasir sekjen mata hukum mengungkapkan bahwa permasalahan lahan garapan antara PT MII dan masyarakat kunci nya ada di BPN yang harus segera mengambil sikap untuk segera melegalkan atau menerbitkan terkait HGB atau pun HGU status lahan tersebut supaya tidak terjadi gejolak di masyarakat yang berkepanjangan.
"Jika status lahan itu di HGU atau HGB di berikan ke PT MII sebagai penguna lahan tersebut tentu harus jelas secara legal dan keberadaan PT MII bisa bermanfaat untuk masyarakat jangan ada yang di rugikan," ujarnya.
Editor : Mahesa Apriandi