Tentunya, keberadaan PT MII juga harus bisa memenuhi hak, hak masyarakat selaku penggarap lahan seperti mengganti rugi pepohonan atau tanaman dan seumpamanya PT MII akan investasi di lahan tersebut, harus memperhatikan peran masyarakat atau memperdayakan, memperkerjakan masyarakat agar dapat terus menjaga keberlangsungan kehidupannya.
"Kalau BPN tidak segera menyelesaikan dan tidak bisa menentukan bahwa itu kawasan tanah negara (TN) BPN harus mengeluarkan surat menyatakan bahwa tanah ini tanah negara," ucapnya.
"Karena BPN yang punya tugas kewajiban dalam undang undang untuk menyelesaikan suatu sengketa tanah apalagi itu tanah negara supaya tidak terjadi polemik antara masyarakat dengan pihak PT MII. Saya juga mendengar sudah saling lapor ke pihak Kepolisian," tambahnya.
Editor : Mahesa Apriandi