TANGERANG, iNewsBanten - Satreskrim Polresta Tangerang berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor, yang kerap beraksi di wilayah hukum Polresta Tangerang. Lima orang pelaku berhasil dibekuk, 4 orang berperan sebagai penadah dan 1 berperan sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf, menerangkan bahwa selain ke lima orang yang berhasil ditangkap, ada pelaku lain yang berhasil terindentifikasi dan telah ditangkap dengan kasus hukum lain di wilayah Polda Metro Jaya.
"Tersangka yang kami amankan pelaku pencurian dengan pemberatan berinisial DJ, kemudian 480 KUHPidana kami terapkan pada inisial AD, W, NR dan RB" kata Arief, saat konfrensi pers di Mapolresta Tangerang, Jum'at (27/9/2024).
Menurut Arief, selain meringkus 5 pelaku yang diduga terlibat sindikat Ranmor, polisi turut menggagalkan upaya pengiriman 4 unit sepeda motor hasil curian yang hendak dikirim ke luar pulau.
Editor : Mahesa Apriandi