Lebih lanjut, pemilik pabrik berinisial IS mengaku dalam proses produksinya, IS menggunakan formalin dalam jumlah yang tidak sedikit, yakni dua tutup botol untuk setiap batch tahu. Formalin tersebut dibeli dari toko kimia di daerah Kutabumi, dan digunakan untuk meningkatkan ketahanan tahu agar lebih tahan lama. Dan telah menjalankan usaha pembuatan tahu sejak 2018.
Selan itu, BPOM mengamankan sejumlah peralatan produksi dan bubuk formalin, serta mengamankan barang bukti berupa 1.400 pcs tahu kuning, 356 pcs tahu putih, berdasarkan temuan ini, BPOM menetapkan IS sebagai tersangka dengan pelanggaran terhadap Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012, Pasal 136, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menggunakan bahan berbahaya dalam produksi pangan dapat dihukum penjara hingga lima tahun atau denda hingga Rp10 miliar.
Masih kata Mojaza Sirait, pengawasan terhadap produk pangan harus terus dilakukan untuk memastikan keselamatan konsumen, ungkapnya.
“Untuk masyarakat dapat menikmati makanan yang aman dan sehat. Kami (tim gabungan, red) akan terus berupaya melakukan pengawasan ketat terhadap produk pangan yang beredar di pasar,” ucapnya, Kamis (14/11/2024).
Editor : Mahesa Apriandi