get app
inews
Aa Text
Read Next : Bawaslu Temukan Pelanggaran, KPU Tangsel Segera Gelar PSU Sesuai Aturan

Sambut Putusan MK No. 136/2024, KPPT Peringatkan Pejabat Daerah, TNI/Polri Tetap Netral

Kamis, 21 November 2024 | 01:50 WIB
header img
Konferensi Pers digelar demi kelancaran Pilkada Serentak 2024 yang jujur, bersih, dan adil, Roemah Enin Rabu, 20 November 2024.

TANGERANG, iNewsBanten – Komite Pengawal Pilkada Tangerang (KPPT) yang terdiri dari berbagai sekmen masyarakat diantaranya, mahasiswa, aktivis dan advokat menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 136/PUU-XXII/2024. Hal itu disampaikan dalam Konferensi Pers di Kafe Rumah Enim, Kamis (20/11).

KPPT menjelaskan bahwa pada Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 (UU Pilkada) selain pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN), dan Kepala Desa/Lurah akan menerima sanksi jika ikut dalam aktivitas politik. Dengan Putusan MK Nomor 136 Tahun 2024 ini menambah subjek hukum baru, yaitu ‘anggota TNI/Polri’ dan ‘pejabat daerah’.

“Jadi kami disini menyikapi terhadap putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 136 Tahun 2024 yang merubah Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 (UU Pilkada) yang menambahi subjek hukum TNI/Polri beserta pejabat daerah.” Jelas Darwin Silaban mewakili KTTP dalam Konferensi Pers (20/11).

“Bahwa disini kami melihat (Putusan MK Nomor 136) agar Pilkada di Tangerang bahkan Provinsi Banten supaya menjaga netralitas pejabat daerah, ASN, dan TNI/Polri,” ucap Darwin. Dia juga menambahkan anggota TNI/Polri cukup menjaga keamanan Pilkada dan tidak perlu cawe-cawe didalamnya, karena mereka bukan milik golongan tetapi milik bangsa dan negara.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut