Shandi Martha Praja selaku Sekretaris Jendral (Sekjen) Forum Aksi Mahasiswa (FAM) Tangerang juga menyampaikan, “Mengenai Putusan MK 136 soal netralitas pejabat negara lalu kemudian ASN, bagi kami ini menjadi legitimasi untuk mengawal jalannya Pilkada karena mahasiswa tau betul bahwa Pilkada merupakan suatu siklus demokrasi,” ujarnya.
“Namun kita akan selalu menyoroti putusan ini, bukan tidak mungkin tidak dijalankan oleh Bawaslu dan Penegak Hukum sendiri, dan kami memberikan warning kepada Bawaslu dan Penegak Hukum agar tegas menghukum pelanggaran yang ada dalam putusan ini” tegas Shandi.
Lalu, mewakili suara perempuan Indri Damayanthi yang juga Mahasiswa Yatsi Madani menjelaskan, bahwa sebelumnya dalam UU Pilkada Nomor 1 Tahun 2015 frasa ‘anggota TNI/Polri’ dan ‘pejabat daerah’ hanya pada pasal-pasal lain, namun untuk Pasal 188 yang berisi tentang sanksi tidak tercantum pada mereka sebagai subjek hukum.
“Kami sangat bersyukur atas putusan ini yang artinya juga menegaskan dan juga memberikan warning untuk TNI/Polri serta ASN, jika ikut serta dalam kampanye itu ada sanksinya sampai dipidana penjara paling singkat 1 bulan dan paling lama 6 bulan,” ucap Indri.
Editor : Mahesa Apriandi