Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Subianto Instruksikan Bentuk Satgas PHK! Terkait Kenaikan UMP 2025 Sebesar 6,5 %
Advertisement . Scroll to see content

Kemnaker Kaji Ulang Formula Kenaikan UMP! Susul Keputusan MK Terkait UU Cipta Kerja

Kamis, 21 November 2024 | 17:33 WIB
  • author Awan Setiawan
Kemnaker Kaji Ulang Formula Kenaikan UMP! Susul Keputusan MK Terkait UU Cipta Kerja
Ilustrasi UMP 2025 (doc istimewa)

Indeks tertentu diartikan sebagai kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi daerah, dan mempertimbangkan kepentingan perusahaan, pekerja/buruh,serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kehidupan layak bagi pekerja/buruh.

Hal lain yang juga mengalami perubahan makna adalah struktur skala upah yang saat ini perlu mempertimbangkan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi, selain kemampuan perusahaan dan produktivitas.

Sementara itu soal penetapan UMP setiap tahun oleh pemerintah yang merujuk Peraturan Pemerintah (PP) No 51/2023

 

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut