SERANG, iNewsBanten - Aktivis Barisan Rakyat untuk Transparansi (BRANTAS) Banten mengelar pertemuan dengan Camat Curug dan Lurah se-kecamatan Curug. membahas persoalan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di wilayah Kecamatan Curug Kota Serang Banten. Kamis (21/11/2024).
Program yang digagas oleh bapak presiden jokowi sehingga menjadi surat keputusan bersama 3 Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah tertinggal dan Tranmigrasi nomor 25/SKB/V/2017. 290-3167A tahun 2017.34 tahun 2017.Tanggal 22 Mei 2017 tentang pembiayaan pendaftaran tanah sistematis dalam mewujudkan pelaksanaan pendaftaran tanah sistematis lengkap yang bersih, bebas pungli dan korupsi.
Koordinator lapangan BRANTAS Banten , Kiswandi mengatakan Meminta dari semua pihak turut aktif dalam menyelesaikan persoalan program PTSL Tahun 2019 yang terkesan diabaikan ini, BPN Kota baik pemerintah Kabupaten/Kota dan aparat hukum juga wajib turut mengawasi.
"Ini kan bagian dari pelayanan pemerintah terhadap rakyatnya, kalau persoalan ini di biarkan khawatir dikemudian hari menjadi permasalahan dan konflik di masyarakat", ujarnya.
Kiswandi menambahkan, wilayah kecamatan Curug Kota Serang adalah bagian dari cakupan program PTSL di tahun 2019. Dan banyak keluhan dari masyarakat yang turut mendaftar akan tetapi belum dapat menikmati sepenuhnya program tersebut PTSL di karenakan belum diterbitkannya sertifikat yang Ia daftarkan pada saat tahun 2019.
Camat kecamatan Curug, Eni Sudaryani menjelaskan kami akan segera bersurat ke BPN Provinsi Banten untuk menjalin kerjasama dan mencari solusi atas persoalan yang ada dan akan berkoordinasi dengan para lurah untuk mendata siapa saja warganya yang belum mendapatkan sertifikatnya.
"Nanti kami akan bersurat ke kantor ATR/BPN Provinsi Banten untuk mencari solusi terbaik agar semua pelayanan berjalan dengan sebaik baiknya"ujar eni
Eni berharap semoga ada solusi terbaik persoalan PTSL tahun 2019, karena kasihan masyarakat ketika ini tidak terselesaikan maka tidak dapat ikut mendaftar kembali program tersebut.
Editor : Mahesa Apriandi