Polisi Tetapkan Pimpinan Ponpes di Serang jadi Tersangka Cabuli Santrinya
Senin, 02 Desember 2024 | 22:15 WIB
Pihak kepolisian juga sedang memeriksa memeriksa bukti medis terkait kasus aborsi tersebut. K, sangat asing di lingkungan sekitar pondok, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
"Selain dugaan perbuatan asusila, kami juga menyelidiki dugaan aborsi ilegal yang dilakukan oleh K, yang melibatkan korban-korban yang hamil akibat tindakannya," tambah Kanit PPA Yogi.
K kini dijerat dengan pasal-pasal terkait perlindungan anak, perbuatan asusila, serta aborsi ilegal, dengan ancaman hukuman yang cukup berat jika terbukti bersalah. Polisi berjanji akan terus mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan kepada para korban.
Editor : Mahesa Apriandi