SERANG, iNewsBanten - Karena mencuri kamera Cannon M50 di tempat ia bekerja. Rohmat sengaja mencuri lantaran tidak punya uang untuk akikah anaknya. Seorang pria bernama Rohmat Rafiyatna (29) harus mendekam di penjara selama 1 tahun dan 9 bulan karena mencuri kamera Cannon M50 di tempat ia bekerja.
“Dalam bunyi putusan bunyi putusan PN Serang nomor 716/Pid.B/2024/PN SRG, menjatuhkan PN pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 9 bulan,” mengutip dari laman resmi putusan Mahkamah Agung, Senin (9/12/2024).Banten website development
Dari tuntutan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang yang sebelumnya menuntut Rohmat dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan penjara. Vonis itu lebih ringan
Lebih lanjut, vonis dibacakan Majelis hakim yang dipimpin Yuliana dan hakim anggota Diah Astuti Miftafiatun bersama Mochamad Ichwanudin menyatakan Rohmat terbukti melanggar Pasal 363 ayat (1) ke (3) KUHPidana tentang pencurian pemberatan, pada Kamis (5/12/2024) lalu.
Mengenai keadaan memberatkan, perbuatannya meresahkan masyarakat. Sedangkan mengenai keadaan yang meringankan, hakim menilai Rohmat berlaku sopan selama persidangan serta mengakui perbuatannya.
“Karena perbuatan terdakwa merugikan orang lain,” putusan tertulisnya.
Disebutkan dalam putusannya, pencurian tersebut terjadi pada 27 Juli 2024 lalu sekira pukul 21.00 WIB malam.
Lalu Rohmat disuruh pergi ke PT Azra oleh saksi Victor karena ada permasalahan pekerjaan yang mau dibicarakan. Saat sampai di lokasi, dirinya melihat saksi Victor, Defit, Sutanti, dan Muhyidin sedang meninggalkan kantor.
Ia juga melihat satu tas hitam kecil yang isinya kamera Cannon M50 milik perusahaan.
“Terdakwa masukkan Camera Cannon M50 ke dalam jok sepeda motor Honda Scoopy milik terdakwa yakni didalam tas berwarna hitam yang berisikan satu buah kamera merk Cannon M50,” imbuh tulis putusan.
Keesokannya, kamera itu Rohmat gadaikan ke Raja Gadai yang berlokasi di Kelurahan Lopang, Kecamatan Serang, Kota Serang. Ia menggadaikan kamera tersebut seharga Rp3 juta.
Defit (saksi, red) menemukan bukti kalau kamera milik perusahaan telah dicuri oleh Rohmat. Akhirnya aksi Rohmat pun terbongkar atau ketahuan pada 1 Agustus ketika saksi Defit melihat rekaman CCTV pada tanggal 27 lalu.
“Saksi Defit melaporkan kejadian tersebut kepada saksi Victor selaku pemilik PT. Azra Group,” tulis putusan
Defit lalu diperintah oleh Victor untuk menanyakan kepada Rohmat apakah benar dirinya mencuri kamera. Rohmat langsung menyangkal telah melakukan pencurian. Tidak kehabisan akal, Victor lalu menyuruh Defit untuk membuka jok motor milik Rohmat.
Sempat menolak memberikan kunci motornya dengan alasan lupa disimpan, jok motor lalu dibuka paksa oleh Defit. Saat dibuka, kemudian ditemukan lensa kamera dan baterai kamera yang sudah Rohmat Gadai. Akibat pencurian itu, PT Azra mengalami kerugian sebesar Rp10 juta.
“Kemudian terdakwa mengakui bahwa satu buah kamera merk Cannon M50 milik PT. Azra Group telah digadai oleh terdakwa di Raja Gadai tepatnya di Lopang Kelurahan Lopang Kota Serang Propinsi Banten sebesar Rp3 juta, untuk keperluan anak terdakwa akikahan,” bunyi putusan.
Editor : Mahesa Apriandi