get app
inews
Aa Text
Read Next : Masyarakat Banten Menyuarakan Tolak Pembangunan PIK 2

Nenek Jamilah Masih Menanti Keadilan Setelah 1,3 Tahun, Kuasa Hukum Tempuh Ke Ombudsman

Senin, 20 Januari 2025 | 21:56 WIB
header img
Gambar Ilustrasi Seorang Nenek Menanti Kepastian Hukum | Foto: Istimewa

Saat mulai mendampingi korban, Polsek seolah menunjukkan respons positif, nyatanya "sampai dengan [sekarang] bulan Januari 2025, tetap tidak dilaksanakan gelar perkara," kata Nelson.

Kronologis Kejadian

Dalam laporannya, Nenek Jamilah mengaku sedang membereskan rumah di ruang tengah ketika tetangganya tiba-tiba membekapnya dengan handuk. Korban berteriak meminta tolong hingga tetangga datang, termasuk dua saksi yang menguatkan kejadian tersebut. Akibatnya, Jamilah mengalami [memar di wajah dan satu giginya terlepas].

Namun, pasal yang diterapkan oleh Polsek Pakuhaji hanya Pasal 352 KUHP tentang Penganiayaan Ringan. Kuasa hukum menilai seharusnya diterapkan Pasal 351 Ayat 2 KUHP, mengingat korban mengalami luka serius yang diduga menyebabkan kecacatan permanen.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut