SERANG, iNewsBanten - Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten berhasil meringkus 4 tersangka komplotan pembuatan uang palsu. Empat belas tersangka yang diamankan diantaranya AM, ZL, DS, TS, IS, WR, EN, WS, EK, ES, HM, DR, ED dan AS.
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengungkapkan pengungkapan kasus ini bermula saat anggota Resmob Ditreskrimum Polda Banten menerima informasi mengenai adanya penjualan dan peredaran uang palsu di wilayah hukum Polda Banten. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Ditreskrimum segera melakukan penyelidikan di lokasi kejadian yang terletak di KFC Citra Raya Cikupa, tepatnya di Citra Raya Boulevard, Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Editor : Mahesa Apriandi