“Dalam proses penyelidikan, petugas kemudian menginterogasi seorang pria yang mencurigakan bernama Zamaludin (ZL). Hasil dari interogasi tersebut mengungkapkan adanya barang bukti berupa uang palsu senilai Rp 15.000.000, yang disimpan di saku jaketnya, dengan pecahan Rp 100.000. Uang tersebut didapatkan dari saudara Deni Setiawan (DS) dan saudara Asep Suhebat (AS) yang berada di wilayah Bandung. Pelaku bersama barang bukti selanjutnya dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut dan diamankan guna proses hukum yang sesua,” katanya.
Adapun motif pelaku dalam mengedarkan uang palsu untuk mendapatkan keuntungan berupa uang tunai yang diberikan oleh para korban. “Dengan modus operandi dengan menawarkan kepada korban untuk membeli uang rupiah palsu dengan uang rupiah asli, di mana mereka akan mendapatkan uang palsu sebanyak 4 (empat) kali lipat dari nilai uang rupiah asli yang diserahkan," jelasnya.
Editor : Mahesa Apriandi