Edarkan Upal Ratusan Juta Rupiah, Polda Banten Tangkap 14 Tersangka
Kamis, 06 Februari 2025 | 18:12 WIB
Sedangkan, Dian menyebut total uang palsu yang disita polisi yakni sebanyak Rp186.550.000, dengan rincian uang palsu pecahan @100.000 senilai Rp176.400.000, uang palsu pecahan @50.000 senilai Rp10.150.000, uang jenis Dolar Amerika pecahan US$ 100 sebanyak 1034 lembar dan uang Real Brazil pecahan 5.000 sebanyak 200 lembar.
“Para tersangka disangkakan Pasal 244 KUHPidana dan atau Pasal 245 KUHPidana dan atau pasal 26 Jo pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara dan pidana denda paling banyak senilai Rp. 50.000.000.000,” pungkasnya.
Editor : Mahesa Apriandi