get app
inews
Aa Text
Read Next : Cara Membedakan Uang Asli dan Palsu Secara Mudah

Edarkan Upal Ratusan Juta Rupiah, Polda Banten Tangkap 14 Tersangka

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:12 WIB
header img
Edarkan Upal Ratusan Juta Rupiah, Polda Banten Tangkap 14 Tersangka (ist)


Sedangkan, Dian menyebut total uang palsu yang disita polisi yakni sebanyak Rp186.550.000, dengan rincian uang palsu pecahan @100.000 senilai Rp176.400.000, uang palsu pecahan @50.000 senilai Rp10.150.000, uang jenis Dolar Amerika pecahan US$ 100 sebanyak 1034 lembar dan uang Real Brazil pecahan 5.000 sebanyak 200 lembar.

“Para tersangka disangkakan Pasal 244 KUHPidana dan atau Pasal 245 KUHPidana dan atau pasal 26 Jo pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara dan pidana denda paling banyak senilai Rp. 50.000.000.000,” pungkasnya.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut