CILEGON, iNewsBanten - Aparat kepolisian dari Polsek Cilegon amankan seorang pria berinisial AA (23) warga Lingkungan Curug Kepuh, Kelurahan Bagendung, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon.
Di lingkungan yang sama pada 10 Januari 2025 lalu. Ia ditangkap usai melakukan tindakan pidana pencurian di sebuah rumah warga.
Sementara AKP Firman Hamid selaku Kapolsek Cilegon,
mengatakan AA ditangkap di sebuah saung steam mobil truk, tepatnya di Lingkungan Curug Katimaha, Kelurahan Bagendung pada 7 Februari 2025 lalu sekira pada pukul 15.00 WIB.
“Pelaku melakukan perbuatan tersebut dengan cara mencongkel jendela rumah menggunakan obeng kemudian membuka pintu depan yang terkunci dari dalam. Selanjutnya pelaku masuk ke dalam rumah dan mengambil barang-barang tersebut pada saat korban sedang tidak ada di rumah, Sasarannya itu rumah-rumah yang kosong.” ujarnya saat menggelar konferensi pers di Mapolsek Cilegon, Selasa (11/2/2025).
Editor : Mahesa Apriandi