Bangunan Berdiri Kokoh Tanpa PBG di Kab. Tangerang, Pemerintah Didesak Segera Tindak
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2025/02/12/64afb_bangunan-berdiri-kokoh-tanpa-pbg-di-kab-tangerang-pemerintah-didesak-segera-tindak.jpg)
KABUPATEN TANGERANG, iNewsBanten - Bangunan tanpa dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) marak berada di wilayah Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang.
Padahal, Aturan soal PBG sudah jelas diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksana Undang-undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Bangunan Gedung. Dalam pasal 11 poin 17 PP itu disebutkan PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.
Non Government Organization (NGO) Teratai Institut turut menyoroti persoalan tersebut, pasalnya bangunan yang diduga ilegal masih tetap berdiri kokoh.
"Kami sudah membuat laporan pengaduan ke Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten tangerang, namun sampai sekarang belum juga penindakan," Kata Yanto Direktur Eksekutif Teratai Institut, Rabu (12/2) 2025.
Menurut Yanto, dalam laporan yang disampaikan pada 3 Februari 2025 tersebut, memuat satu bangunan di wilayah kecamatan sepatan timur yang diduga tidak memiliki PBG.
"Intinya, bangunan tersebut diduga tidak memiliki PBG, dan perlu segera ditindak," tegas Yanto kepada wartawan.
Ditempat terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang, Agus Suryana melalui pesan WhatsApp belum memberikan jawaban terkait proses laporan pengaduan sudah sejauh mana.
Diketahui laporan pengaduan sudah diserahkan oleh Teratai Institute kepada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang sejak tanggal 3 Februari 2025 dengan nomor surat 004/LAPDU-TGR/TERATAI-I/B/II/2025.
Editor : Mahesa Apriandi