get app
inews
Aa Text
Read Next : Seorang Pelajar Menodongkan Golok ke Kasir Minimarket, Terancam 9 Tahun Penjara

Eks Polisi di Serang Dihukum 11 Tahun Bui Gegara Selundupkan Narkoba di Lapas

Kamis, 20 Februari 2025 | 10:18 WIB
header img
Foto: ilustrasi.

Dalam sidang pembacaan dakwaan pada 10 Desember 2024 lalu. Diketahui sebelumnya Ayu mengatakan penyelundupan itu bermula pada bulan Mei 2024 ketika Basuki menyambangi Rudi di kamar lapasnya untuk menanyakan apakah dirinya bisa memasukan narkoba jenis sabu ke dalam lapas.

Karena Rudi tidak tahu, Basuki lalu menemui Joni yang merupakan bekas Polisi dan menanyakan hal serupa serta janji uang Rp3 juta kalau Joni bisa memasukan sabu ke dalam lapas.

“Joni Erik Kawanto (terdakwa, red) menyanggupi untuk memasukan narkotika jenis sabu ke dalam Lapas kelas IIA Serang sesuai permintaan terdakwa Basuki,” ucap Ayum

Joni menyanggupi, Rudi kemudian menemui Iyang untuk menanyakan apakah dirinya kenal dengan seorang pengedar sabu. Iyang lalu bersedia dengan memberi peringatan kalau terjadi sesuatu dirinya tidak mau dibawa-bawa.

Iyang kemudian menelepon seorang bernama Pacik Mudzakir (DPO) dari dalam lapas dan bertanya apakah dirinya masih mempunyai stok narkoba jenis sabu.

“Iyang lalu meminta kepada Pacik Mudzakir untuk diturunkan narkotika jenis sabu, kemudian Pacik meminta Iyang untuk memerintah orang mengambil narkotika jenis sabu tersebut,” paparnya.

Iyang lalu menghubungi orang suruhannya dan memberitahu lokasi pengambilan sabu tersebut. Orang suruhan itu disuruh juga untuk membagi sabu menjadi 23 bungkus yang nantinya akan dimasukan ke dalam lapas.

Setelah itu para terdakwa mencari orang yang bisa memasukan sabu tersebut ke dalam lapas. Joni kemudian menghubungi teman Polisinya bernama Willy Sulistyo pada 10 Mei 2024 dan menanyakan apakah dirinya bisa menjenguk dirinya.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut