Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Korupsi Miliaran, Dengar Vonis 8 Tahun Langsung Pingsan
Advertisement . Scroll to see content

Putusan Vonis 1 Tahun, Kejati Banten Ajukan Kasasi Terdakwa Korupsi Breakwater PP Cituis Tangerang

Selasa, 04 Maret 2025 | 20:02 WIB
  • author Mad Sari
Putusan Vonis 1 Tahun, Kejati Banten Ajukan Kasasi Terdakwa Korupsi Breakwater PP Cituis Tangerang
Foto: ilustrasi.

SERANG, iNewsBanten - Atas vonis 1 tahun terdakwa Asep Saepurohman korupsi proyek breakwater PP Cituis. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

“Pihak Kejati mengajukan kasasi terkait strachmacht-nya atau vonis,” ujar Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna kepada awak media, Selasa (4/5/2025).

JPU Kejati Banten menuntut Asep agar dihukum 2 tahun dan 6 bulan penjara, vonis itu lebih ringan.

Sebelum mengajukan kasasi, Kejati Banten sebelumnya sudah sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banten pada November 2024 lalu.

Vonis 1 tahun dijatuhkan kepada mantan ASN UPT Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pemprov Banten tersebut. Malah Majelis Hakim di PT Banten yang dipimpin Gatot Sutanto menguatkan vonis di tingkat pertama.

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut