get app
inews
Aa Text
Read Next : Korupsi Miliaran, Dengar Vonis 8 Tahun Langsung Pingsan

Putusan Vonis 1 Tahun, Kejati Banten Ajukan Kasasi Terdakwa Korupsi Breakwater PP Cituis Tangerang

Selasa, 04 Maret 2025 | 20:02 WIB
header img
Foto: ilustrasi.

SERANG, iNewsBanten - Atas vonis 1 tahun terdakwa Asep Saepurohman korupsi proyek breakwater PP Cituis. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

“Pihak Kejati mengajukan kasasi terkait strachmacht-nya atau vonis,” ujar Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna kepada awak media, Selasa (4/5/2025).

JPU Kejati Banten menuntut Asep agar dihukum 2 tahun dan 6 bulan penjara, vonis itu lebih ringan.

Sebelum mengajukan kasasi, Kejati Banten sebelumnya sudah sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banten pada November 2024 lalu.

Vonis 1 tahun dijatuhkan kepada mantan ASN UPT Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pemprov Banten tersebut. Malah Majelis Hakim di PT Banten yang dipimpin Gatot Sutanto menguatkan vonis di tingkat pertama.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut