get app
inews
Aa Text
Read Next : Korupsi Miliaran, Dengar Vonis 8 Tahun Langsung Pingsan

Putusan Vonis 1 Tahun, Kejati Banten Ajukan Kasasi Terdakwa Korupsi Breakwater PP Cituis Tangerang

Selasa, 04 Maret 2025 | 20:02 WIB
header img
Foto: ilustrasi.

“Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang nomor: 22/PID.SUS-TPK/2024/PN SRG., Tanggal 31 Oktober 2024 yang dimintakan banding tersebut,” dalam putusan tertulis PT Banten nomor 25/Pid.Sus-TPK/2024/PT Banten yang dikutip awak media dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA).

Awalnya dijelaskan Pejabat DKP Provinsi Banten bernama Yan Junjung dalam dakwaannya, disebut mengetahui jika proyek Breakwater PP Cituis Tangerang dikerjakan oleh pihak ketiga.

Diketahui, Yan Junjung yang merupakan Kepala Bidang Pesisir dengan sengaja mempersilahkan Parjianto (DPO) untuk menjadi pemodal dan meminjam CV Kakang Prabu untuk pengerjaan proyek tersebut.

Subardi selaku Jaksa Penuntut Umum Kejati Banten,
membacakan hasil pemeriksaan Parjianto saat tahap penyidikan pada bulan Maret lalu.

Lanjut, dikarenakan Parjianto saat ini dirinya kabur dan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tidak dapat dihadirkan menjadi saksi dalam persidangan.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut