Putusan Vonis 1 Tahun, Kejati Banten Ajukan Kasasi Terdakwa Korupsi Breakwater PP Cituis Tangerang

Meskipun terdakwa merasa keberatan. Lalu Jaksa membacakan hasil pemeriksaan tersebut di depan majelis hakim yang diketuai oleh Ichwanudin meskipun terdakwa merasa keberatan.
Pada 15 Februari 2023 Parjianto menemui komisaris CV Kakang Prabu Kevin bersama rekannya Endang dan Rifki di kafe alun, Kota Serang. Sebelum dilakukan pengumuman pemenang lelang proyek itu.
Di tempat itu, Parjianto ditawari Kevin untuk menjadi pelaksana proyek Breakwater dengan menunjukan RAB dan gambar.
“Keterangan atau tanggapan saksi (Parjianto) kepada saudara Kevin adalah saksi bersedia untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan Breakwater Cituis Tangerang,” tutur Subardi.
Keesokannya Kevin, Endang, dan Rifki setelah bersedia dipertemukan dengan terdakwa Asep di Kafe Wandagaluh. Di sana mereka membicarakan komitmen fee sebesar 17 persen dari nilai proyek karena Asep merupakan ASN di DKP Banten.
Di hari itu juga Parjianto diajak Asep untuk ke kantor DKP di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B). Setelah adanya sepakat terkait komitmen fee.
Kemudian, Asep mengajak Parjianto bertemu dengan Yan Junjung sebagai upaya meyakinkan kalau proyek Breakwater tidaklah fiktif. Sebelum keduanya bertemu dengan Yan Junjung di ruang kerjanya.
Pada saat pertemuan itu Asep memperkenalkan Parjianto kepada Yan sebagai orang yang akan mengerjakan proyek tersebut. Yan diberi tahu juga kalau Parjianto meminjam bendera milik CV Kakang Prabu. Di sana juga ketiganya kembali menyepakati adanya komitmen fee 17 persen dari total proyek.
“Tanggapan Yan Junjung saat itu adalah dia menyetujui jika nantinya yang akan melaksanakan pekerjaannya adalah saksi (Parjianto),” kata Subardi.
Pasca pertemuan itu, Parjianto dan Asep kembali ke Kafe Wanda Galuh. Kemudian, keduanya menandatangani surat perjanjian kerja sama yang isinya Parjianto menitipkan dana sebesar Rp200 juta kepada Asep.
Dalam surat perjanjian itu, jika pekerjaan tidak terealisasi maka Asep wajib mengembalikan uang tersebut.
Atas tanggapan atau keterangan itu, terdakwa Asep menyanggah kalau pembahasan di kantor Yan Junjung membahas komitmen fee serta Yan Junjung tidak mengetahui soal Parjianto yang meminjam bendera CV Kakang Prabu.
“Ketika kami ke Yan Junjung tidak ada pembahasan fee tapi hanya perkenalan parjianto,” ujar Asep.
Editor : Mahesa Apriandi