get app
inews
Aa Text
Read Next : Ingin Berwisata Alam di Banten? Berikut Rekomendasi 7 Curug Eksotis dan Indah

Pekerja Wajib Dapatkan THR, Disnakertrans Kabupaten Pandeglang Buka Posko Pengaduan

Jum'at, 14 Maret 2025 | 19:45 WIB
header img
Layanan Posko pengaduan untuk para pekerja mendapatkan THR di Kantor Disnakertrans Kabupaten Pandeglang.

Dalam aturan itu, THR wajib dibayarkan secara penuh paling lambat H-7 Idulfitri dan tidak boleh dicicil. Jika ada pekerja yang tidak menerima THR hingga batas waktu tersebut atau mendapat pembayaran tidak penuh, mereka bisa langsung melapor ke posko pengaduan.

 

Mohamad Kabir mengatakan hingga saat ini belum ada laporan terkait keterlambatan atau pencicilan pembayaran THR. 

 

"Kalau pengaduan tentang THR itu tidak ada dari tahun 2024 sampai sekarang. Paling hanya laporan terkait sengketa," tegasnya.

 

Mohamad Kabir mengimbau perusahaan untuk segera mencairkan THR kepada karyawannya sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Imbauan ini merupakan bagian dari upaya memastikan seluruh pekerja menerima haknya tepat waktu sesuai surat edaran Menteri Ketenagakerjaan RI.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut