Pekerja Wajib Dapatkan THR, Disnakertrans Kabupaten Pandeglang Buka Posko Pengaduan

PANDEGLANG, iNewsBanten – Disnakertrans Kabupaten Pandeglang telah membuka layanan posko pengaduan untuk para pekerja atau buruh di perusahaan terkait dengan pembayaran tunjangan hari raya (THR). Jum'at, (14/03/2025).
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau Disnakertrans Kabupaten Pandeglang, Mohamad Kabir menyampaikan, Posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) ini dibuka untuk para pekerja yang mengalami kendala dalam mendapatkan hak mereka. Dimana posko pengaduan tersebut beroperasi setiap hari kerja mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.
"Kami sesuai dengan surat edaran menteri, posko ini dijadwalkan buka mulai 17 hingga 27 Maret 2025 di Kantor Disnakertrans Kabupaten Pandeglang. Jika setelah tanggal itu masih ada pengaduan, kami siap menindaklanjuti," ucapnya.
Dengan demikian, pihaknya memastikan setiap pekerja wajib mendapatkan hak Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Posko pengaduan THR ini dibuka untuk mengawasi kepatuhan perusahaan dalam membayar THR kepada karyawannya.
"Kami ingin memastikan tidak ada pekerja yang THR-nya tidak dibayar oleh pemberi kerja atau perusahaan," pungkasnya.
Lebih lanjut, jika ada laporan terkait perusahaan yang tidak membayar THR sesuai surat edaran menteri, pihaknya akan segera menindaklanjuti.
"Kami akan koordinasi dengan perusahaan yang bersangkutan agar THR segera dibayarkan," katanya.
Pembukaan posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) ini sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI. Surat tersebut mengatur pelaksanaan pemberian THR bagi pekerja/buruh serta bonus hari raya bagi pengemudi dan kurir layanan angkutan berbasis aplikasi.
Dalam aturan itu, THR wajib dibayarkan secara penuh paling lambat H-7 Idulfitri dan tidak boleh dicicil. Jika ada pekerja yang tidak menerima THR hingga batas waktu tersebut atau mendapat pembayaran tidak penuh, mereka bisa langsung melapor ke posko pengaduan.
Mohamad Kabir mengatakan hingga saat ini belum ada laporan terkait keterlambatan atau pencicilan pembayaran THR.
"Kalau pengaduan tentang THR itu tidak ada dari tahun 2024 sampai sekarang. Paling hanya laporan terkait sengketa," tegasnya.
Mohamad Kabir mengimbau perusahaan untuk segera mencairkan THR kepada karyawannya sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Imbauan ini merupakan bagian dari upaya memastikan seluruh pekerja menerima haknya tepat waktu sesuai surat edaran Menteri Ketenagakerjaan RI.
Editor : Mahesa Apriandi