get app
inews
Aa Text
Read Next : Ingin Berwisata Alam di Banten? Berikut Rekomendasi 7 Curug Eksotis dan Indah

Pekerja Wajib Dapatkan THR, Disnakertrans Kabupaten Pandeglang Buka Posko Pengaduan

Jum'at, 14 Maret 2025 | 19:45 WIB
header img
Layanan Posko pengaduan untuk para pekerja mendapatkan THR di Kantor Disnakertrans Kabupaten Pandeglang.

"Kami ingin memastikan tidak ada pekerja yang THR-nya tidak dibayar oleh pemberi kerja atau perusahaan," pungkasnya.

 

Lebih lanjut, jika ada laporan terkait perusahaan yang tidak membayar THR sesuai surat edaran menteri, pihaknya akan segera menindaklanjuti. 

 

"Kami akan koordinasi dengan perusahaan yang bersangkutan agar THR segera dibayarkan," katanya.

 

Pembukaan posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) ini sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI. Surat tersebut mengatur pelaksanaan pemberian THR bagi pekerja/buruh serta bonus hari raya bagi pengemudi dan kurir layanan angkutan berbasis aplikasi.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut