Pekerja Wajib Dapatkan THR, Disnakertrans Kabupaten Pandeglang Buka Posko Pengaduan
Jum'at, 14 Maret 2025 | 19:45 WIB

"Kami ingin memastikan tidak ada pekerja yang THR-nya tidak dibayar oleh pemberi kerja atau perusahaan," pungkasnya.
Lebih lanjut, jika ada laporan terkait perusahaan yang tidak membayar THR sesuai surat edaran menteri, pihaknya akan segera menindaklanjuti.
"Kami akan koordinasi dengan perusahaan yang bersangkutan agar THR segera dibayarkan," katanya.
Pembukaan posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) ini sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI. Surat tersebut mengatur pelaksanaan pemberian THR bagi pekerja/buruh serta bonus hari raya bagi pengemudi dan kurir layanan angkutan berbasis aplikasi.
Editor : Mahesa Apriandi