Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Atap Bocor dan Lantai Tanah, Lansia 70 Tahun di Warunggunung Pasrah Menatap Rumahnya yang Lapuk
Advertisement . Scroll to see content

Pekerja Wajib Dapatkan THR, Disnakertrans Kabupaten Pandeglang Buka Posko Pengaduan

Jum'at, 14 Maret 2025 | 19:45 WIB
  • author Erdi
Pekerja Wajib Dapatkan THR, Disnakertrans Kabupaten Pandeglang Buka Posko Pengaduan
Layanan Posko pengaduan untuk para pekerja mendapatkan THR di Kantor Disnakertrans Kabupaten Pandeglang.

"Kami ingin memastikan tidak ada pekerja yang THR-nya tidak dibayar oleh pemberi kerja atau perusahaan," pungkasnya.

 

Lebih lanjut, jika ada laporan terkait perusahaan yang tidak membayar THR sesuai surat edaran menteri, pihaknya akan segera menindaklanjuti. 

 

"Kami akan koordinasi dengan perusahaan yang bersangkutan agar THR segera dibayarkan," katanya.

 

Pembukaan posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) ini sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI. Surat tersebut mengatur pelaksanaan pemberian THR bagi pekerja/buruh serta bonus hari raya bagi pengemudi dan kurir layanan angkutan berbasis aplikasi.

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut