get app
inews
Aa Text
Read Next : Ketua Forum Kebangsaan Banten: Soeharto Layak Pahlawan Nasional, Tolak Penilaian Emosional.

Pelaku Pembacokan di Acara Organ Tunggal Dangdut di Serang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Rabu, 23 April 2025 | 12:38 WIB
header img
Ilustrasi penangkapan tersangka. (Sumber: Istimewa).

SERANG, iNewsBanten - Aksi pembacokan pada tanggal 20 April lalu, yang dilakukan oleh DS berusia 17 tahun, warga Desa Tengkurak, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, di acara organ tunggal dangdut pernikahan, membuat DS harus berurusan dengan hukum. Pasalnya DS kini ditetapkan sebagai tersangka.

 

Menurut AKP Andi Kurniady, Kasatreskrim Polres Serang, kejadian tersebut berawal saat DS mengetahui saudaranya bernama AD, tengah dipukuli oleh penonton lain di acara tersebut sekitar pukul 22.00 WIB. Rabu, (23/04/2025).

 

DS pada saat itu tengah dalam pengaruh mabuk tuak, emosinya langsung memuncak, kemudian menghampiri AD sambil membawa golok yang sudah ia bawa sejak dari rumah.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut