Pelaku Pembacokan di Acara Organ Tunggal Dangdut di Serang Ditetapkan Sebagai Tersangka
Rabu, 23 April 2025 | 12:38 WIB
“Saat melakukan penganiayaan, (DS) melakukan secara acak dan asal menyabetkan golok ke arah korban,” katanya.
Korban kemudian sempat dilarikan ke Klinik Tirtayasa dan dirujuk ke RS Drajat Prawiranegara. Ketiga korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Serang. Beberapa jam kemudian, DS ditangkap Polisi sekitar pukul 03.00 WIB.
“DS melakukan Penganiayaan disebabkan karena pengaruh alkohol meminum minuman keras jenis tuak,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, DS disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan atau Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.
Editor : Mahesa Apriandi