Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Atap Bocor dan Lantai Tanah, Lansia 70 Tahun di Warunggunung Pasrah Menatap Rumahnya yang Lapuk
Advertisement . Scroll to see content

Pelaku Pembacokan di Acara Organ Tunggal Dangdut di Serang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Rabu, 23 April 2025 | 12:38 WIB
  • author Erdi
Pelaku Pembacokan di Acara Organ Tunggal Dangdut di Serang Ditetapkan Sebagai Tersangka
Ilustrasi penangkapan tersangka. (Sumber: Istimewa).

“Saat melakukan penganiayaan, (DS) melakukan secara acak dan asal menyabetkan golok ke arah korban,” katanya.

 

Korban kemudian sempat dilarikan ke Klinik Tirtayasa dan dirujuk ke RS Drajat Prawiranegara. Ketiga korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Serang. Beberapa jam kemudian, DS ditangkap Polisi sekitar pukul 03.00 WIB.

 

“DS melakukan Penganiayaan disebabkan karena pengaruh alkohol meminum minuman keras jenis tuak,” pungkasnya.

 

Akibat perbuatannya, DS disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan atau Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut