get app
inews
Aa Text
Read Next : Warga Nambo Udik Resah, Diduga Limbah Radioaktif di PT PMT

Temuan BPK di Banten, Aktivis Brantas Desak APH Lakukan Penyelidikan

Kamis, 01 Mei 2025 | 17:22 WIB
header img
Foto: Temuan BPK di Banten, Aktivis Brantas Desak APH Lakukan Penyelidikan.

Hal itu, kata dia, tidak sejalan dengan perolehan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Banten.

Sejatinya, WTP diikuti dengan tertib adminsitrasi dan baiknya kualitas akuntanitas pengelolaan keuangan, nyatanya sedikitnya lima temuan tersebut  tidak didukung dokumen pertanggungjawaban yang memadai.

Oleh karena itu, menurutnya, temuan BPK sudah dapat dijadikan bukti permulaan bagi APH untuk melakukan proses penyelidikan dengan terlebih dahulu meminta kepada BPK atau BPKP melakukan audit investigasi guna menemukan perbuatan melawan hukum dan besarnya nilai kerugian negara.

Lebih lanjut, temuan BPK harus ditindaklanjuti agar memberikan kepastian hukum.

“Jika temuan yang mengarah pada kerugian negara harus ditindaklanjuti oleh APH,” kata Yana Suryana, Kamis (1/5/2025).

Menurut Yana, sesuai UU RI nomor 15 tahun 2006, tentang BPK pasal 8 ayat 1 menyatakan, apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, BPK dapat melaporkan hal tersebut kepada instansi berwenang.

“Itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan paling lama satu bulan sejak diketahui adanya unsur pidana tersebut,” ucapnya kepada iNews Banten.

Meski demikan, kata Yana, pihaknya sangat mengapresiasi kinerja BPK RI Perwakilan Provinsi Banten yang telah mengaudit hingga menemukan adanya beberapa kegiatan melanggar peraturan yang ada.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut