Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kecelakaan Tabrak Lari di Jalan Serang-Cilegon, Dua Pelajar Jadi Korban
Advertisement . Scroll to see content

Breaking News! Proyek Tanpa Lelang? Tiga Tokoh Organisasi Cilegon Jadi Tersangka Pemerasan

Jum'at, 16 Mei 2025 | 23:13 WIB
  • author Erdi
Breaking News! Proyek Tanpa Lelang? Tiga Tokoh Organisasi Cilegon Jadi Tersangka Pemerasan
Kombes Dian Ramdhani. Dirkrimum Polda Banten

“Ketiganya kami jerat dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan,” ujar Kombes Dian Ramdhani.

Ia menegaskan, Polda Banten tidak akan mentolerir tindakan-tindakan yang mengganggu iklim investasi di wilayah hukum Banten.

“Proses hukum akan kami lakukan secara profesional dan transparan. Tidak boleh ada pihak manapun yang merasa berhak memaksakan kehendaknya kepada investor,” tegasnya.

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut