get app
inews
Aa Text
Read Next : Tiga TPA di Kota Cilegon Dapat Sentuhan Program Ramah Anak

Breaking News! Proyek Tanpa Lelang? Tiga Tokoh Organisasi Cilegon Jadi Tersangka Pemerasan

Jum'at, 16 Mei 2025 | 23:13 WIB
header img
Kombes Dian Ramdhani. Dirkrimum Polda Banten

“Ketiganya kami jerat dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan,” ujar Kombes Dian Ramdhani.

Ia menegaskan, Polda Banten tidak akan mentolerir tindakan-tindakan yang mengganggu iklim investasi di wilayah hukum Banten.

“Proses hukum akan kami lakukan secara profesional dan transparan. Tidak boleh ada pihak manapun yang merasa berhak memaksakan kehendaknya kepada investor,” tegasnya.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut