Mahasiswa Kritik SPMB Banten 2025! Sistem Domisili Rawan Disalahgunakan, ASN Diminta Taat Aturan
“Banyak orang tua siswa mengakali dokumen domisili hanya untuk masuk ke sekolah favorit. Ini adalah bentuk kegagalan sistem jika tidak diimbangi dengan pengawasan yang kuat dan transparan,” ujarnya, Selasa(17/6/2025).
Lebih lanjut, Ricci menyoroti peran Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pelaksanaan kebijakan ini. Menurutnya, para ASN di lingkungan Dinas Pendidikan maupun operator sekolah seharusnya tunduk pada prinsip penyelenggaraan ASN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, khususnya Pasal 2.
“Undang-Undang ASN dengan tegas menyebutkan bahwa kebijakan dan manajemen ASN wajib berlandaskan asas profesionalitas, proporsionalitas, netralitas, serta keterbukaan. Maka jika ada ASN yang terlibat membiarkan praktik manipulasi, itu sudah menyimpang dari prinsip dasar hukum ASN,” tegas Ricci.
Ia menambahkan, asas netralitas dan keterbukaan adalah dua prinsip paling penting dalam proses SPMB yang melibatkan banyak konflik kepentingan di lapangan. ASN, kata Ricci, tidak boleh tunduk pada intervensi politik, tekanan pejabat, atau permintaan titipan dari pihak manapun.
Editor : Mahesa Apriandi