Ayah di Kota Serang Dilaporkan atas Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak Kandung
“Kejadian ini akhirnya dilaporkan ke polisi setelah keluarga mendapatkan pengakuan dari korban. Pelaku kemudian berhasil diamankan pada 1 Juli di tempat kerjanya,” ungkap Febby.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan (3) jo Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa kekerasan terhadap anak, terlebih jika dilakukan oleh orang tua atau wali, merupakan bentuk pelanggaran berat terhadap hukum dan nilai kemanusiaan.
“Proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk memberikan keadilan bagi korban,” tutup Febby.
Editor : Mahesa Apriandi