Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Banten Jadi Pilot Project Program Nasional Kedaulatan Pangan dan Energi
Advertisement . Scroll to see content

BREAKING NEWS Jaksa Tuntut Hukuman Mati untuk Pemilik Pabrik Pil Haram di Serang

Jum'at, 04 Juli 2025 | 13:04 WIB
  • author Ali
BREAKING NEWS Jaksa Tuntut Hukuman Mati untuk Pemilik Pabrik Pil Haram di Serang
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang menuntut hukuman mati terhadap Beny Setiawan, terdakwa utama dalam perkara pabrik pil PCC ilegal. Foto: Ilustrasi

SERANG, iNewsBanten - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang menuntut hukuman mati terhadap Beny Setiawan, terdakwa utama dalam perkara pabrik pil PCC ilegal yang beroperasi di wilayah Kecamatan Taktakan, Kota Serang.

Dalam sidang yang digelar Kamis (3/7/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Serang, JPU Engelin Kamea menegaskan bahwa Beny terbukti melanggar Pasal 113 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Majelis hakim kami minta menjatuhkan hukuman mati terhadap Beny Setiawan sebagai pemilik dan pengendali pabrik narkotika," kata Engelin.

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut