get app
inews
Aa Text
Read Next : Bejat! Bocah SD di Serang Dicekoki Miras Lalu Dicabuli, Pelaku Dibekuk Polisi

BREAKING NEWS Jaksa Tuntut Hukuman Mati untuk Pemilik Pabrik Pil Haram di Serang

Jum'at, 04 Juli 2025 | 13:04 WIB
header img
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang menuntut hukuman mati terhadap Beny Setiawan, terdakwa utama dalam perkara pabrik pil PCC ilegal. Foto: Ilustrasi

SERANG, iNewsBanten - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang menuntut hukuman mati terhadap Beny Setiawan, terdakwa utama dalam perkara pabrik pil PCC ilegal yang beroperasi di wilayah Kecamatan Taktakan, Kota Serang.

Dalam sidang yang digelar Kamis (3/7/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Serang, JPU Engelin Kamea menegaskan bahwa Beny terbukti melanggar Pasal 113 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Majelis hakim kami minta menjatuhkan hukuman mati terhadap Beny Setiawan sebagai pemilik dan pengendali pabrik narkotika," kata Engelin.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut