get app
inews
Aa Text
Read Next : Diduga Korban Pembunuhan, Identitas Pria yang Ditemukan di Bawah Jembatan Cimake Serang Terungkap

BREAKING NEWS Jaksa Tuntut Hukuman Mati untuk Pemilik Pabrik Pil Haram di Serang

Jum'at, 04 Juli 2025 | 13:04 WIB
header img
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang menuntut hukuman mati terhadap Beny Setiawan, terdakwa utama dalam perkara pabrik pil PCC ilegal. Foto: Ilustrasi

Selanjutnya, Agus dan Beny menyetujui pesanan tersebut dan mengatur proses produksi dan distribusi pil.

Andrei, salah satu kaki tangan Beny, mengantarkan paket berisi dua kardus pil PCC ke Fery di Mall of Serang (MOS) menggunakan mobil Nissan Serena bernopol B 2040 KFX. Barang haram tersebut disamarkan dalam kardus cokelat.

Menurut dakwaan, pengiriman barang dilakukan bertahap sepanjang Juli hingga September 2024, mencapai tujuh kali pengiriman. Total pengiriman mencapai puluhan karung berisi pil haram.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut