Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Bocah 12 Tahun Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Tetangga di Serang Diiming-imingi Uang Rp30 Ribu
Advertisement . Scroll to see content

BREAKING NEWS Jaksa Tuntut Hukuman Mati untuk Pemilik Pabrik Pil Haram di Serang

Jum'at, 04 Juli 2025 | 13:04 WIB
  • author Ali
BREAKING NEWS Jaksa Tuntut Hukuman Mati untuk Pemilik Pabrik Pil Haram di Serang
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang menuntut hukuman mati terhadap Beny Setiawan, terdakwa utama dalam perkara pabrik pil PCC ilegal. Foto: Ilustrasi

Selanjutnya, Agus dan Beny menyetujui pesanan tersebut dan mengatur proses produksi dan distribusi pil.

Andrei, salah satu kaki tangan Beny, mengantarkan paket berisi dua kardus pil PCC ke Fery di Mall of Serang (MOS) menggunakan mobil Nissan Serena bernopol B 2040 KFX. Barang haram tersebut disamarkan dalam kardus cokelat.

Menurut dakwaan, pengiriman barang dilakukan bertahap sepanjang Juli hingga September 2024, mencapai tujuh kali pengiriman. Total pengiriman mencapai puluhan karung berisi pil haram.

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut