get app
inews
Aa Text
Read Next : Kesaksian Mengejutkan di Tipikor Serang: Sampah Tangsel Dibuang ke Lahan Tanpa Izin

BREAKING NEWS Jaksa Tuntut Hukuman Mati untuk Pemilik Pabrik Pil Haram di Serang

Jum'at, 04 Juli 2025 | 13:04 WIB
header img
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang menuntut hukuman mati terhadap Beny Setiawan, terdakwa utama dalam perkara pabrik pil PCC ilegal. Foto: Ilustrasi

Sidang vonis atas perkara ini dijadwalkan berlangsung Jumat (4/7/2025) pukul 13.00 WIB. Majelis hakim yang dipimpin Bony Daniel menyebut putusan akan dibacakan di hari yang sama, karena masa tahanan terdakwa akan habis pada 11 Juli mendatang.

Dalam fakta persidangan, Beny disebut menerima pesanan pembuatan pil PCC dari seorang rekannya bernama Fery, yang kini buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Transaksi terjadi saat Fery membesuk Beny di Lapas Tangerang pada pertengahan Juni 2024.

Fery menyampaikan bahwa temannya, Agus, ingin membeli pil PCC merek Zenith sebanyak 270 koli. Kesepakatan harga ditetapkan sebesar Rp19 juta per koli, dengan total transaksi mencapai Rp5,1 miliar.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut