get app
inews
Aa Text
Read Next : Diduga Korban Pembunuhan, Identitas Pria yang Ditemukan di Bawah Jembatan Cimake Serang Terungkap

BREAKING NEWS Jaksa Tuntut Hukuman Mati untuk Pemilik Pabrik Pil Haram di Serang

Jum'at, 04 Juli 2025 | 13:04 WIB
header img
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang menuntut hukuman mati terhadap Beny Setiawan, terdakwa utama dalam perkara pabrik pil PCC ilegal. Foto: Ilustrasi

Produksi pil PCC ilegal tersebut akhirnya dibongkar oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 28 September 2024 setelah pengintaian panjang. Beny dan jaringannya ditangkap dalam serangkaian penindakan di sejumlah lokasi.

Jaksa menyatakan Beny dan rekan-rekannya mendapatkan keuntungan mencapai Rp5,1 miliar dari praktik terlarang tersebut.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut