get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Tangkap Pengedar Obat Keras di Serang, Pemasok Masih Diburu

Tragis! Gadis Disabilitas Jadi Korban Pencabulan Empat Pria Sekampung di Kabupaten Serang

Jum'at, 11 Juli 2025 | 13:25 WIB
header img
4 pelaku pelecehan ditangkap anggota satreskrim polres serang. foto: ist

Berbekal laporan dan alat bukti yang cukup, Unit PPA di bawah pimpinan Iptu Iwan Rudini bergerak cepat dan berhasil meringkus para pelaku.

Atas perbuatannya, keempat tersangka kini harus mempertanggungjawabkan tindakan mereka di hadapan hukum. Mereka dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.

“Kami pastikan proses hukum berjalan tegas dan transparan untuk memberikan keadilan bagi korban,” tegas Kapolres Condro.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut