get app
inews
Aa Text
Read Next : Jelang Tahun Baru 2026, Polda Banten Musnahkan Belasan Kilogram Narkoba

Polda Banten Bongkar Sindikat Obat Keras Ilegal Bermodus Toko Bayi, Dua Pria Diamankan

Sabtu, 02 Agustus 2025 | 07:50 WIB
header img

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Hingga kini, polisi masih memburu satu tersangka lain yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Identitasnya sudah dikantongi, dan upaya pengejaran tengah dilakukan.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut