Polda Banten Bongkar Sindikat Obat Keras Ilegal Bermodus Toko Bayi, Dua Pria Diamankan
Sabtu, 02 Agustus 2025 | 07:50 WIB
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Hingga kini, polisi masih memburu satu tersangka lain yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Identitasnya sudah dikantongi, dan upaya pengejaran tengah dilakukan.
Editor : Mahesa Apriandi