Gerombolan Pencuri Motor Diringkus, Barang Bukti Menumpuk di Polres Pandeglang
Jum'at, 22 Agustus 2025 | 18:53 WIB
Polisi kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dari hasil pengembangan, selain mengamankan motor milik korban, petugas juga menyita satu unit motor yang digunakan para pelaku saat beraksi dan dua motor lain yang diduga hasil curian.
“Total ada empat unit sepeda motor yang kami amankan. Satu milik korban, satu dipakai pelaku, dan dua lagi kuat dugaan hasil kejahatan,” terangnya.
Kini para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 481 KUHP terkait penadahan.
Editor : Mahesa Apriandi