Polisi Tetapkan 10 Tersangka Kasus Jarah Rumah Uya Kuya
JAKARTA, iNewsBanten - Polisi menetapkan 10 orang sebagai tersangka terkait aksi penjarahan rumah anggota DPR RI dari Fraksi PAN Surya Utama alias Uya Kuya di Duren Sawit, Jakarta Timur.
Dalam kasus ini, polisi total mengamankan sebanyak 18 orang. Namun, delapan di antaranya hanya berstatus sebagai saksi dan telah dipulangkan.
"10 tersangka, (rinciannya) empat menyerang petugas, enam penjarahan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dicky Fertoffan saat dikonfirmasi, Rabu (3/9).
Kendati demikian, Dicky belum membeberkan identitas para tersangka, termasuk soal motif penjarahan tersebut. Ia hanya menyebut dari 10 tersangka itu, ada satu orang yang masih di bawah umur.
"Salah satu pelaku penjarahan di bawah umur ya," ucap dia.
Editor : Mahesa Apriandi