Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Rumah Ahmad Sahroni Dirusak dan Dijarah Massa di Tanjung Priok
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Tetapkan 10 Tersangka Kasus Jarah Rumah Uya Kuya

Rabu, 03 September 2025 | 14:05 WIB
  • author Topan Bagaskara
Polisi Tetapkan 10 Tersangka Kasus Jarah Rumah Uya Kuya
Polisi tetapkan 10 tersangka kasus penjarahan rumah Uya Kuya di Duren Sawit, 4 karena menyerang petugas dan 6 terkait penjarahan. (Radar Surabaya)

JAKARTA, iNewsBanten - Polisi menetapkan 10 orang sebagai tersangka terkait aksi penjarahan rumah anggota DPR RI dari Fraksi PAN Surya Utama alias Uya Kuya di Duren Sawit, Jakarta Timur.

‎Dalam kasus ini, polisi total mengamankan sebanyak 18 orang. Namun, delapan di antaranya hanya berstatus sebagai saksi dan telah dipulangkan.

‎"10 tersangka, (rinciannya) empat menyerang petugas, enam penjarahan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dicky Fertoffan saat dikonfirmasi, Rabu (3/9).

‎Kendati demikian, Dicky belum membeberkan identitas para tersangka, termasuk soal motif penjarahan tersebut. Ia hanya menyebut dari 10 tersangka itu, ada satu orang yang masih di bawah umur.

‎"Salah satu pelaku penjarahan di bawah umur ya," ucap dia.

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut