Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Rumah Ahmad Sahroni Dirusak dan Dijarah Massa di Tanjung Priok
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Tetapkan 10 Tersangka Kasus Jarah Rumah Uya Kuya

Rabu, 03 September 2025 | 14:05 WIB
  • author Topan Bagaskara
Polisi Tetapkan 10 Tersangka Kasus Jarah Rumah Uya Kuya
Polisi tetapkan 10 tersangka kasus penjarahan rumah Uya Kuya di Duren Sawit, 4 karena menyerang petugas dan 6 terkait penjarahan. (Radar Surabaya)

JAKARTA, iNewsBanten - Polisi menetapkan 10 orang sebagai tersangka terkait aksi penjarahan rumah anggota DPR RI dari Fraksi PAN Surya Utama alias Uya Kuya di Duren Sawit, Jakarta Timur.

‎Dalam kasus ini, polisi total mengamankan sebanyak 18 orang. Namun, delapan di antaranya hanya berstatus sebagai saksi dan telah dipulangkan.

‎"10 tersangka, (rinciannya) empat menyerang petugas, enam penjarahan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dicky Fertoffan saat dikonfirmasi, Rabu (3/9).

‎Kendati demikian, Dicky belum membeberkan identitas para tersangka, termasuk soal motif penjarahan tersebut. Ia hanya menyebut dari 10 tersangka itu, ada satu orang yang masih di bawah umur.

‎"Salah satu pelaku penjarahan di bawah umur ya," ucap dia.

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut