Uang Korban Dipakai Beli Narkoba, Komplotan Ganjal ATM di Serang Gasak Rp25 Juta
SERANG, iNewsBanten – Jajaran Unit Reskrim Polsek Cikande bersama Tim Resmob Polres Serang berhasil membongkar sindikat pencurian dengan modus ganjal ATM yang kerap beraksi di sejumlah kota besar.
Tiga pelaku asal Tanggamus, Lampung, ditangkap setelah menguras rekening nasabah di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten, Rabu (24/9/2025).
Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing adalah Adi Yusnadi (41), Zikri Khobir (41), dan Sehari (40).
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan para pelaku ditangkap tanpa perlawanan di sebuah kontrakan di Kampung Bojong, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada 20 September 2025, usai dilakukan penyelidikan intensif.
Kapolres Serang menjelaskan, pelaku beraksi di sebuah ATM yang berada di dalam Indomaret Perumahan Cikande Permai. Mereka terlebih dahulu memasukkan tusuk gigi ke dalam slot kartu ATM menggunakan kartu ATM yang sudah tidak berlaku. Kartu itu diikat dengan tali sehingga dapat ditarik kembali, sementara tusuk gigi tertinggal dan menyumbat mesin.
“Ketika korban memasukkan kartu, mesin ATM macet dan mengeluarkan suara keras. Saat korban panik, pelaku pura-pura menolong dan mengarahkan korban hingga berhasil mengetahui nomor PIN,” ujar AKBP Condro Sasongko.
Setelah korban meninggalkan lokasi karena kartu tak kunjung keluar, para pelaku kembali dan berhasil menarik kartu milik korban. Uang korban pun terkuras hingga Rp25 juta.
Korban diketahui bernama Izah, warga sekitar, yang hendak mengambil uang untuk biaya pengobatan orang tuanya dan keperluan sekolah anaknya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku menggunakan uang hasil kejahatan untuk membeli narkoba. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya mobil minibus A 1271 JU, alat hisap sabu (bong), berbagai kartu ATM, pakaian pelaku, tas, sepatu, kunci mobil, tusuk gigi, dan gergaji besi yang digunakan dalam aksi kejahatan.
Ketiga pelaku diketahui kerap beraksi di wilayah Jakarta, Bogor, Tangerang, dan Serang.
“Kami imbau masyarakat agar berhati-hati saat bertransaksi di ATM dan tidak mudah percaya pada orang asing yang menawarkan bantuan,” tegas Kapolres.
Para pelaku kini ditahan di Mapolres Serang dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Editor : Mahesa Apriandi