Polisi Tangkap Pengedar Obat Keras di Serang, Pemasok Masih Diburu
SERANG, iNewsBanten – Aparat Polsek Kramatwatu, Polresta Serang Kota, berhasil mengungkap praktik peredaran obat keras berbahaya yang dilakukan seorang pria berinisial EA (28). Tersangka ditangkap di rumahnya di Komplek Tomon, Desa Kramatwatu, Kabupaten Serang, Senin (29/9/2025) malam.
Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria, mengungkapkan penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penjualan obat keras. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan tersangka beserta barang bukti.
Dari tangan EA, petugas menyita ratusan butir obat keras jenis Hexymer dan Tramadol, plastik klip, tas selempang, satu unit ponsel, serta uang tunai hasil penjualan. “Total yang diamankan sebanyak 688 butir Hexymer dan 80 butir Tramadol,” ujar Yudha, Kamis (2/10/2025).
Menurut polisi, obat-obatan tersebut dipasok oleh seorang berinisial BF yang kini berstatus buron. EA kemudian menjual kembali dalam paket kecil dengan harga bervariasi. Dari pengakuannya, bisnis ilegal itu sudah berjalan sejak awal 2025.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
“Kami akan terus menindak tegas peredaran obat keras tanpa izin yang merusak generasi muda. Pemasoknya saat ini masih dalam pengejaran,” tegas Yudha.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak segan melapor jika mengetahui adanya peredaran obat-obatan terlarang di lingkungannya.
Editor : Mahesa Apriandi