get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemkot Tangsel Berduka, Perketat Pengawasan Cegah Perundungan di Sekolah

Leony Kisahkan Pengalaman Pahit Urus Pajak Warisan Ayahnya

Kamis, 02 Oktober 2025 | 16:20 WIB
header img
Leony Vitria Hartanti, menyoroti Laporan Keuangan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) tahun 2024. Foto: Instagram/@leonyvh

Aturan Pajak Warisan

Ahli Hukum Pajak Universitas Gadjah Mada (UGM), Adrianto Dwi Nugroho, menjelaskan BPHTB adalah pajak daerah yang dipungut atas perolehan hak tanah dan/atau bangunan, termasuk karena warisan. Besaran BPHTB diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Tarifnya ditetapkan maksimal 5 persen, tetapi realisasi di tiap daerah bisa berbeda karena ditentukan oleh peraturan daerah. “Di Tangsel berlaku tarif 2,5 persen dari Nilai Perolehan Objek Pajak. Itu sah menurut UU HKPD,” kata Adrianto.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut