Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pemkot Tangsel Mulai Angkut Sampah Bertahap dan Siapkan Solusi PSEL
Advertisement . Scroll to see content

Leony Kisahkan Pengalaman Pahit Urus Pajak Warisan Ayahnya

Kamis, 02 Oktober 2025 | 16:20 WIB
  • author Esa Budaya
Leony Kisahkan Pengalaman Pahit Urus Pajak Warisan Ayahnya
Leony Vitria Hartanti, menyoroti Laporan Keuangan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) tahun 2024. Foto: Instagram/@leonyvh

Ia menambahkan, DPRD kabupaten/kota berwenang menetapkan ketentuan khusus, termasuk kemungkinan memberikan pengecualian atau keringanan bagi masyarakat yang menerima warisan. “Semakin besar NPOPTKP (Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak) yang ditetapkan, semakin kecil beban BPHTB warga,” ujarnya.

Adrianto menegaskan, jika masyarakat merasa keberatan, tersedia jalur permohonan pengurangan, pembebasan, atau penundaan pembayaran pajak sesuai Pasal 102 PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Istilah keberatan pajak sendiri adalah mekanisme hukum agar wajib pajak tidak serta merta menanggung beban penuh. Pemkot bisa mengeluarkan kebijakan keringanan berdasarkan kondisi ekonomi warga,” katanya.

 

 

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut