Leony Kisahkan Pengalaman Pahit Urus Pajak Warisan Ayahnya
Ia menambahkan, DPRD kabupaten/kota berwenang menetapkan ketentuan khusus, termasuk kemungkinan memberikan pengecualian atau keringanan bagi masyarakat yang menerima warisan. “Semakin besar NPOPTKP (Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak) yang ditetapkan, semakin kecil beban BPHTB warga,” ujarnya.
Adrianto menegaskan, jika masyarakat merasa keberatan, tersedia jalur permohonan pengurangan, pembebasan, atau penundaan pembayaran pajak sesuai Pasal 102 PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Istilah keberatan pajak sendiri adalah mekanisme hukum agar wajib pajak tidak serta merta menanggung beban penuh. Pemkot bisa mengeluarkan kebijakan keringanan berdasarkan kondisi ekonomi warga,” katanya.
Editor : Mahesa Apriandi