get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemkot Tangsel Berduka, Perketat Pengawasan Cegah Perundungan di Sekolah

Leony Kisahkan Pengalaman Pahit Urus Pajak Warisan Ayahnya

Kamis, 02 Oktober 2025 | 16:20 WIB
header img
Leony Vitria Hartanti, menyoroti Laporan Keuangan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) tahun 2024. Foto: Instagram/@leonyvh

Ia menambahkan, DPRD kabupaten/kota berwenang menetapkan ketentuan khusus, termasuk kemungkinan memberikan pengecualian atau keringanan bagi masyarakat yang menerima warisan. “Semakin besar NPOPTKP (Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak) yang ditetapkan, semakin kecil beban BPHTB warga,” ujarnya.

Adrianto menegaskan, jika masyarakat merasa keberatan, tersedia jalur permohonan pengurangan, pembebasan, atau penundaan pembayaran pajak sesuai Pasal 102 PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Istilah keberatan pajak sendiri adalah mekanisme hukum agar wajib pajak tidak serta merta menanggung beban penuh. Pemkot bisa mengeluarkan kebijakan keringanan berdasarkan kondisi ekonomi warga,” katanya.

 

 

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut