Kejari Serang Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi PT Serang Berkah Mandiri
Jum'at, 31 Oktober 2025 | 09:56 WIB
Menurut Meryon, tersangka IGN CKR merupakan direktur dari perusahaan berinisial ITA yang pernah menjalin kerja sama dengan PT SBM pada 2019 di sektor pengelolaan pelabuhan, kapal, dan sewa lahan dengan nilai kontrak mencapai Rp800 juta.
Kerja sama tersebut kemudian diputus pada tahun 2023. Namun sebelum pemutusan kontrak, tersangka sempat menyetorkan dana ke PT SBM sebanyak dua kali, yakni Rp900 juta dan Rp200 juta. Uang itu kemudian ditarik kembali oleh Direktur PT SBM saat itu, IS, dan diserahkan secara tunai kepada tersangka CKR.
Editor : Mahesa Apriandi