Kejari Serang Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi PT Serang Berkah Mandiri
SERANG, iNewsBanten – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Serang Berkah Mandiri (SBM). Tersangka berinisial IGN CKR resmi ditahan pada Kamis (30/10/2025).
Plt Kasi Intel Kejari Serang Meryon Hariputra mengatakan, penetapan dan penahanan tersangka CKR merupakan hasil pengembangan perkara sebelumnya terkait dugaan korupsi pengelolaan PT SBM sejak tahun 2019 hingga 2025.
“Pada hari ini tim penyidik Kejari Serang telah melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial IGN CKR. Penetapan ini merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya, yaitu dugaan korupsi pengelolaan PT Serang Berkah Mandiri sejak 2019 hingga 2025,” ujar Meryon di Serang, Jumat (31/10/2025).
Menurut Meryon, tersangka IGN CKR merupakan direktur dari perusahaan berinisial ITA yang pernah menjalin kerja sama dengan PT SBM pada 2019 di sektor pengelolaan pelabuhan, kapal, dan sewa lahan dengan nilai kontrak mencapai Rp800 juta.
Kerja sama tersebut kemudian diputus pada tahun 2023. Namun sebelum pemutusan kontrak, tersangka sempat menyetorkan dana ke PT SBM sebanyak dua kali, yakni Rp900 juta dan Rp200 juta. Uang itu kemudian ditarik kembali oleh Direktur PT SBM saat itu, IS, dan diserahkan secara tunai kepada tersangka CKR.
Dari hasil penyelidikan, total kerugian keuangan negara akibat pengelolaan PT SBM yang telah diverifikasi mencapai Rp5,8 miliar.
Sementara itu, tersangka CKR diduga menikmati hasil korupsi sebesar Rp1,61 miliar yang digunakan untuk kepentingan pribadi dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara keuangan.
“Tersangka kini telah ditahan di Rutan Serang selama 20 hari ke depan,” kata Meryon.
Lokasi kerja sama antara PT SBM dan perusahaan ITA diketahui berada di Pulau Ampel, Desa Margasari, Kabupaten Serang.
Meryon menambahkan, penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
“Terkait kemungkinan adanya tersangka baru, kita tunggu perkembangan hasil penyidikan selanjutnya,” ujarnya.
Diketahui, kasus dugaan korupsi ini merupakan lanjutan dari perkara yang sebelumnya menjerat Isbandi Ardiwinata Mahmud, mantan Direktur Utama PT Serang Berkah Mandiri.
Kasus ini menjadi salah satu deretan panjang persoalan hukum di tubuh BUMD milik Pemerintah Kabupaten Serang itu.
Editor : Mahesa Apriandi