Warga Ciherang Lebak Cegat Truk Galian C, Protes Aturan Jam Operasional yang Diabaikan
Menurut Ilham, Peraturan Bupati (Perbup) terkait pembatasan jam operasional belum berjalan efektif. Situasi diperparah oleh tidak adanya petugas yang berjaga, baik dari kepolisian maupun Dinas Perhubungan (Dishub) Lebak.
Ia juga mempertanyakan keseriusan Pemerintah Kabupaten Lebak dalam menerapkan aturan tersebut.
“Bukan hanya Pemkab Lebak yang punya Perbup, Gubernur juga sudah keluarkan aturan. Tapi kenapa tetap saja gak ada yang berubah,” ucapnya.
Ia menyebut keluhan warga tidak hanya soal jam operasional, tetapi juga dampak berupa debu dan kemacetan yang hingga kini belum terselesaikan.
Sebagai informasi, Pemkab Lebak telah menerbitkan Peraturan Bupati Lebak Nomor 36 Tahun 2025 tentang Pengaturan Jam Operasional Angkutan Galian C di wilayah Lebak. Namun, penerapannya kembali menuai sorotan setelah warga menilai truk-truk galian C masih bebas melintas tanpa pengawasan.
Editor : Mahesa Apriandi