Kejari Pandeglang Musnahkan Barang Bukti 54 Perkara yang Sudah Inkrah
PANDEGLANG, iNewsBanten - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, Banten, memusnahkan berbagai barang bukti tindak pidana periode September hingga November 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Puluhan barang bukti tersebut berasal dari 54 perkara yang ditangani selama tiga bulan terakhir. Rabu, (26/11/2025).
Pemusnahan digelar di halaman kantor Kejari Pandeglang dengan melibatkan jajaran kejaksaan, aparat penegak hukum, serta perwakilan instansi terkait. Beragam metode digunakan, mulai dari dibakar, diblender, dipotong, hingga dirusak, agar seluruh barang bukti tidak dapat dipergunakan kembali.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu, ganja, tembakau sintetis, obat-obatan terlarang, uang palsu, senjata tajam, telepon genggam, pakaian, hingga sejumlah barang lain yang sebelumnya digunakan dalam tindak pidana.
Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang, Suryadi Sembiring, menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tiga kelompok tindak pidana.
Pertama, 22 perkara narkotika dan obat-obatan terlarang dengan total nilai mencapai Rp1,6 miliar. Kedua, perkara keamanan negara, ketertiban umum, dan tindak pidana umum lainnya (Kamnegtibum dan TPUL) dari 26 perkara, yang mencakup alat elektronik senilai Rp2,8 juta, uang palsu sebesar Rp294,25 juta, serta sejumlah senjata tajam. Ketiga, tindak pidana terhadap orang dan harta benda (Orhada) sebanyak 6 perkara.
Menurut Suryadi, pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah untuk mencegah penyalahgunaan, kehilangan, hingga penumpukan barang sitaan di gudang penyimpanan Kejaksaan.
“Pemusnahan dilakukan sesuai aturan yang berlaku dan sebagai bentuk transparansi pengelolaan barang bukti,” ujarnya.
Kejari Pandeglang memastikan kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala sebagai bagian dari komitmen menjaga integritas penegakan hukum.
Editor : Mahesa Apriandi